PT Indofarma Global Medika adalah anak perusahaan dari PT Indonesia Farma Tbk atau yang biasa dikenal sebagai Indofarma, salah satu perusahaan BUMN farmasi. IGM didirikan oleh Indofarma pada tahun 2000 sebagai perusahaan yang bergerak di bidang distribusi obat dan alat kesehatan.
IGM bekerja sama dengan lebih dari 4.000 rumah sakit, 9.000 puskesmas, 500 instansi Dinas Kesehatan, 13.000 apotek, dan 500 pedagang besar farmasi dan pedagang besar alat kesehatan di seluruh Indonesia. Dalam kondisi pandemi, IGM adalah distributor vaksin Covid-19 di seluruh Indonesia yang ditunjuk oleh pemerintah melalui Indofarma. IGM memiliki kantor cabang di 29 kota di seluruh Indonesia.
IGM menjual dan mendistribusikan berbagai obat dan alat kesehatan, termasuk alat pendukung kegiatan rumah sakit. Produk tersebut antara lain mesin PCR, consumables PCR, antiseptik, emergency protocol (bed, brancar ambulance, EDAN instrument), dental care instrument, dan masih banyal lainnya. IGM mendistribusikan obat generik, ethical, OTC, health & beauty product, yang memiliki berbagai macam merk dan jenis sesuai kegunaannya.
Penanggung Jawab Teknis (PJT) dan Apoteker Penanggung Jawab (APJ)
Lokasi penempatan: Jakarta, Surabaya, Malang, Jember, Bekasi, Tangerang, Serang, Bandung, Bogor, Semarang, Yogyakarta, Purwokerto, Solo, Tegal, Medan, Palembang, Padang, Lampung, Pekanbaru, Aceh, Samarinda, Pontianak, Banjarmasin, Manado, Makassar, Denpasar, Kupang, Mataram, Papua
- Pria/wanita, usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal:
- PJT: Profesi Apoteker, S1 Farmasi, Teknik Elektromedik, Biomedik, Teknik Kimia
- APJ: Profesi Apoteker
- Pengalaman min. 1 tahun di posisi yang sama, lulusan baru dipersilakan
- Menguasai Microsoft Office
- Memiliki Surat Tanda Registrasi aktif
- Memahami FIFO (First In First Out Method), FEFO (First Expired First Out Method), LIFO (Last In First Out Method).
- PJT: Memahami Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB)
- APJ: Memahami Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Deskripsi Pekerjaan:
- Melakukan pengendalian mutu atas proses pendistribusian dan pengembalian alat kesehatan sesuai pedoman CDAKB/CDOB
- Melakukan verifikasi keabsahan dokumen pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pengiriman, dan pengembalian alat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku
- Melakukan verifikasi dokumen penarikan produk (recall) dari cabang dan menyampaikan laporan pengembalian produk recall ke principal/supplier/vendor
- Menyusun program Inspeksi Diri dan mengawasi pelaksanaan Inspeksi Diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan penyaluran alat kesehatan
- Melakukan monitoring pelaporan e-report