PDAM Giri Tirta adalah perusahaan umum daerah milik Kabupaten Gresik yang bergerak di penyediaan air minum untuk kebutuhkan masyarakat Kabupaten Gresik. Sebagai perusahaan daerah air minum (PDAM), Perumda Giri Tirta menjalankan fungsi sebagai badan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (business function) sekaligus sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan air bersih sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan dan tarif terjangkau (social function).
Untuk bisa mewujudkan kedua masalah tersebut, maka diperlukan kerja keras dan perencanaan yang matang dengan perencanaan strategis periodik sehingga dapat memberikan kinerja bisnis yang baik sekaligus memberikan pelayanan sepenuhnya kepada masyarakat.
Perumda Giri Tirta selaku PDAM menerapkan komitmen standar kesehatan persyaratan kualitas air minum sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. 492 Tahun 2010. Perumda Giri Tirta harus dikelola dengan baik sesuai prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan good corporate governance agar dapat menghasilkan keuntungan yang mencukupi, menjaga kesinambungan bisnis, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Gresik sedang membuka kesempatan dalam Seleksi Calon Dewan dan Calon Direksi Perumda Giri Tirta Kabupaten Gresik Tahun 2022. Berikut adalah daftar posisi dan kualifikasi yang dibutuhkan:
Dewan Pengawas:
- Unsur Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik 1 orang
- Unsur Independen/Non Aparatur Sipil Negara 2 orang
Direksi:
- Direktur Utama: 1 orang
- Direktur Umum: 1 orang
- Direktur Teknik: 1 orang
Persyaratan umum:
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku baik, dan dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
- Memahami Penyelengaraan Pemerintah Daerah;
- Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
- Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
- Berijazah paling rendah S-1 (Strata satu);
- Berusia maksimal 60 tahun saat mendaftar;
- Surat rekomendasi dari atasan (khusus pejabat pemerintah daerah);
- Tidak pernah dinyatakan pailit;
- Tiak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
- Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
- Tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota Legislatif.
Kualifikasi selengkapnya dan pendaftaran dapat menuju link berikut: