Tips Memilih Outsourcing
Apa itu outsourcing? Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing berarti penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan kerja atau penyediaan jasa pekerja/karyawan. Nah, dalam hal ini kita bahas outsourcing dengan penyediaan jasa pekerja/karyawan.
Dalam teori manajemen SDM atau psikologi industri, outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Perusahaan pemakai jasa (klien) berhak mendapatkan jasa dari para tenaga kerja untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan. Biasanya jenis pekerjaan yang dilakukan karyawan outsourcing tidak berkaitan langsung dengan bisnis inti perusahaan klien. Misalnya; satpam, tenaga kebersihan (cleaning service & housekeeping), call center, dan resepsionis. Namun seiring berkembangnya zaman, saat ini penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai jenis pekerjaan.
Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan klien tidak perlu repot-repot untuk menyediakan fasilitas kompensasi dan benefit bagi karyawan seperti gaji pokok, asuransi kesehatan, tunjangan makan, dan sebagainya. Kok bisa? Karena yang bertanggung jawab terhadap kompensasi karyawan adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.
Perusahaan klien juga tidak perlu memberikan pelatihan kerja karena semua itu sudah menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing, sehingga klien bisa mendapat tenaga kerja yang sudah siap langsung kerja.
Sebagai calon pekerja outsourcing, ada beberapa hal yang wajib dipertimbangkan, diantaranya:
- Jangka waktu kontrak kerja.
- Jam dan hari kerja.
- Gaji (take home pay) dan tunjangan lain yang diperoleh.
- Posisi dan job desc.
- Lokasi kerja dan penempatan perusahaan.
Apabila hal-hal di atas cenderung nggak jelas, atau malah nggak ada dalam kontrak perjanjian kerja, sebaiknya jangan ditandatangani. Langsung skip ae, rek.
Wajib hindari perusahaan outsourcing yang melakukan hal-hal berikut:
- Nggak punya identitas yang jelas seperti nama, alamat kantor, kontak perusahaan.
- Meminta sejumlah uang dengan alasan apapun.
- Ada iming-iming pasti dapat kerja, padahal tes aja belum.
- Nggak ada BPJS Ketenagakerjaan. Ada juga yang hanya didaftarkan di awal tapi bulan-bulan berikutnya premi nunggak.
- Pernah terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum atau punya reputasi buruk.
Tips: Pilih perusahaan outsourcing yang punya banyak klien perusahaan besar dan ternama. Semakin banyak dan besar perusahaan klien, semakin bagus reputasi outsourcing tersebut. Outsourcing yang reputable sudah terbukti punya sistem dan standar kinerja yang bagus, sehingga dapat meminimalisir hal-hal yang merugikan pekerja.
Semoga setelah baca ini, nggak ada lagi calon pekerja yang kena ‘apes’ ya, rek.